Sesi 3 Menghitung Bea Masuk (BM) & Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)
Selamat bertemu lagi di Kelas Tuton Mata Kuliah FSAB4311/ Kepabeanan dan Cukai sesi 3. Pada sesi ini, materi yang dipelajari adalah Menghitung Bea Masuk (BM) & Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Capaian Pembelajaran:
Mahasiswa mampu menjelaskan komponen biaya impor, menentukan Nilai Pabean, serta menghitung Bea Masuk, PPN, dan PPh Impor secara akurat.
Catatan: Ini adalah rangkuman materi Sesi 3, Jawaban Diskusi, & Jawaban Tugas 1.
Untuk melihat daftar lengkap semua rangkuman modul (Sesi 1-8) dari mata kuliah ini dan mata kuliah lainnya, silakan kunjungi Halaman Indeks Utama.
→ Kunjungi Daftar Isi Lengkap di Sini
Rangkuman Materi Sesi 3: Penghitungan BM & PDRI
A. Konsep Dasar Nilai Pabean (CIF)
Dasar perhitungan Bea Masuk dan Pajak Impor adalah Nilai Pabean (Customs Value). Nilai Pabean dihitung berdasarkan nilai CIF (Cost, Insurance, and Freight).
- Cost (FOB): Harga barang di pelabuhan asal.
- Insurance: Biaya asuransi pengiriman. Jika tidak diketahui, dihitung 0,5% dari CFR.
- Freight: Ongkos angkut dari negara asal ke Indonesia. Jika tidak diketahui, nilainya 5% (ASEAN), 10% (Asia Non-ASEAN), atau 15% (Eropa/Amerika) dari FOB.
B. Skema Perhitungan Pungutan Impor
- Bea Masuk (BM): Tarif BM (berdasarkan HS Code) x Nilai Pabean.
- Nilai Impor (NI): Nilai Pabean + Bea Masuk. (Dasar pengenaan pajak).
- PPN Impor: Tarif PPN (10% atau 11%) x Nilai Impor.
- PPh Pasal 22 Impor:
- Memiliki API (Angka Pengenal Importir): 2,5% x Nilai Impor.
- Tidak Memiliki API: 7,5% x Nilai Impor.
C. Sumber Belajar Tambahan
Kepabeanan dan Cukai dalam Transaksi Perdagangan Internasional
Penulis: Drs. Dwikora Harjo, M.Si., M.M., Dani Milleano, S.Ak.
[Baca di Google Books]
D. Video Materi Pembelajaran
1. Pengantar Kepabeanan (Materi Dasar)
2. Tutorial Cara Menghitung Pajak Impor
Diskusi Sesi 3
Masalah 1: CV TESP menerima invoice dengan harga FOB US$ 25.000.
a. Apa arti kondisi harga tersebut?
b. Proses apa yang perlu dilakukan untuk menghitung PDRI?Masalah 2 (Latihan): PT. AFP mengimpor Tinta (Resin Epoxy). Harga CNF US$ 5.000. Tarif: BM 10%, PPN 10%. Kurs Rp 16.000. Hitung BM dan PDRI!
Jawaban Masalah 1: Konsep FOB dan PDRI
a. Arti FOB (Free On Board):
Harga FOB US$ 25.000 artinya harga barang tersebut hanya mencakup nilai barang sampai dimuat di atas kapal di pelabuhan negara asal (Vietnam). Biaya pengangkutan (Freight) dari Vietnam ke Indonesia dan Asuransi perjalanan belum termasuk dan harus ditanggung oleh pembeli (CV TESP).
b. Proses Menghitung PDRI:
CV TESP harus mengubah nilai FOB menjadi CIF (Cost, Insurance, Freight) terlebih dahulu. Caranya:
- Menambahkan biaya Asuransi (Insurance).
- Menambahkan biaya Angkut (Freight) dari Vietnam.
- Mengalikan total CIF dengan Kurs Pajak (NDPBM) untuk mendapat Nilai Pabean.
- Menghitung Bea Masuk, lalu menambahkannya ke Nilai Pabean untuk mendapat Nilai Impor sebagai dasar menghitung PDRI (PPN & PPh).
Jawaban Masalah 2: Perhitungan PT AFP (Tinta)
Diketahui: Harga CNF (CFR) = US$ 5.000. Kurs = Rp 16.000.
Asuransi (Asumsi 0,5% karena tidak disebutkan) = 0,5% x 5.000 = US$ 25.
- CIF = CNF + Asuransi = 5.000 + 25 = US$ 5.025
- Nilai Pabean (NP) = 5.025 x 16.000 = Rp 80.400.000
1. Bea Masuk (BM):
10% x Rp 80.400.000 = Rp 8.040.000
2. Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI):
Nilai Impor (NI) = NP + BM = 80.400.000 + 8.040.000 = Rp 88.440.000
- PPN (10%): 10% x 88.440.000 = Rp 8.844.000
- PPh Pasal 22 (API 2,5%): 2,5% x 88.440.000 = Rp 2.211.000
Total PDRI = 8.844.000 + 2.211.000 = Rp 11.055.000
Jadi, BM yang harus dibayar Rp 8.040.000 dan PDRI sebesar Rp 11.055.000.
Tugas 1: Kepabeanan dan Cukai
Soal 1: Jelaskan tentang ketiga kondisi harga (FOB, CNF, CIF) dalam invoice!
Soal 2: PT. AFP (pemilik API) mengimpor Light-Emitting Diode (LED) lamps. Harga CNF US$ 50.000. BM 20%, PPN 10%. Kurs Rp 16.000. Hitunglah BM dan PDRI!
Jawaban Soal 1: Penjelasan Incoterms (FOB, CNF, CIF)
- FOB (Free On Board): Harga barang di mana penjual (eksportir) hanya menanggung biaya sampai barang dimuat ke atas kapal di pelabuhan keberangkatan. Biaya angkut (freight) dan asuransi ditanggung oleh pembeli (importir).
- CNF / CFR (Cost and Freight): Harga barang sudah termasuk biaya produksi dan ongkos angkut (freight) sampai ke pelabuhan tujuan. Namun, asuransi belum termasuk dan masih menjadi tanggungan pembeli.
- CIF (Cost, Insurance, and Freight): Kondisi harga paket lengkap. Penjual menanggung harga barang, biaya asuransi, dan ongkos angkut sampai ke pelabuhan tujuan. Ini adalah dasar penilaian pabean di Indonesia.
Jawaban Soal 2: Perhitungan Impor LED Lamps
Diketahui:
- Harga CNF: US$ 50.000
- Asuransi (Tidak diketahui, asumsi 0,5% dari CNF): 0,5% x 50.000 = US$ 250
- Kurs NDPBM: Rp 16.000
Langkah 1: Menentukan Nilai Pabean
CIF = CNF + Asuransi = 50.000 + 250 = US$ 50.250
Nilai Pabean (dalam Rupiah) = 50.250 x 16.000 = Rp 804.000.000
Langkah 2: Menghitung Bea Masuk (BM)
BM = Tarif BM x Nilai Pabean
BM = 20% x 804.000.000 = Rp 160.800.000
Langkah 3: Menghitung Nilai Impor (NI)
NI = Nilai Pabean + Bea Masuk
NI = 804.000.000 + 160.800.000 = Rp 964.800.000
Langkah 4: Menghitung PDRI
- PPN (10%): 10% x 964.800.000 = Rp 96.480.000
- PPh Pasal 22: Karena memiliki API, tarifnya 2,5%.
PPh = 2,5% x 964.800.000 = Rp 24.120.000
KESIMPULAN:
Bea Masuk yang harus dibayar: Rp 160.800.000
Total PDRI (PPN + PPh) yang harus dibayar: Rp 120.600.000