Sesi 2 Prinsip-Prinsip dan Teori Tata Kelola Korporasi

Sesi 2 Prinsip-Prinsip dan Teori Tata Kelola Korporasi

Selamat bertemu kembali di Kelas Tuton Mata Kuliah FSAB4104/Corporate Governance. Pada sesi ke-2 ini, materi yang dipelajari berkaitan dengan Prinsip-Prinsip dan Teori Tata Kelola Korporasi.

Capaian Pembelajaran:
Mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan pengertian, prinsip-prinsip tata kelola korporasi, serta teori-teori yang melandasinya (seperti Agency Theory).

Catatan: Ini adalah rangkuman materi Sesi 2 & Jawaban Diskusi.
Untuk melihat daftar lengkap semua rangkuman modul (Sesi 1-8) dari mata kuliah ini dan mata kuliah lainnya, silakan kunjungi Halaman Indeks Utama.

→ Kunjungi Daftar Isi Lengkap di Sini

Rangkuman Materi Sesi 2: Prinsip & Teori GCG

A. Pengertian dan Tujuan GCG

Good Corporate Governance (GCG) adalah seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemegang saham, pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya. Tujuannya adalah untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders).

B. Prinsip-Prinsip GCG (TARIF)

Menurut Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI), prinsip dasar GCG meliputi:

  1. Transparency (Keterbukaan): Pengungkapan informasi yang material dan relevan secara tepat waktu dan akurat.
  2. Accountability (Akuntabilitas): Kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
  3. Responsibility (Pertanggungjawaban): Kesesuaian pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
  4. Independency (Kemandirian): Keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh dari pihak manapun.
  5. Fairness (Kewajaran): Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak pemegang saham dan stakeholders.

C. Landasan Teori GCG

  • Agency Theory (Teori Keagenan): Menjelaskan hubungan antara pemilik modal (Principal) dan pengelola (Agent). Masalah timbul karena adanya pemisahan kepemilikan dan pengelolaan, yang memicu konflik kepentingan dan asimetri informasi. GCG hadir sebagai mekanisme pengawasan untuk meminimalkan biaya keagenan (agency cost).
  • Stewardship Theory: Memandang manajemen bukan sebagai pihak yang oportunis, melainkan sebagai pelayan (steward) yang dapat dipercaya untuk bertindak demi kepentingan terbaik perusahaan/pemilik.
  • Stakeholder Theory: Perusahaan tidak hanya bertanggung jawab kepada pemegang saham, tetapi juga kepada seluruh pihak yang terpengaruh oleh aktivitas perusahaan (karyawan, masyarakat, lingkungan).

D. Konsep Penting Lainnya

  • Fiduciary Duty: Kewajiban hukum bagi direksi/komisaris untuk bertindak dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, dan setia kepada kepentingan perusahaan.
  • Corporate Opportunity Doctrine: Larangan bagi direksi/komisaris untuk mengambil keuntungan pribadi dari peluang bisnis yang seharusnya menjadi milik perusahaan.

Diskusi Sesi 2

Soal:
Jelaskan 4 manfaat pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) menurut FCGI (2001) berikut ini:

  1. Meningkatkan kinerja perusahaan & efisiensi.
  2. Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan murah.
  3. Mengembalikan kepercayaan investor.
  4. Meningkatkan shareholders value dan dividen.

Komen aja dulu siapa tau akrab! Kebijakan Komentar