Sesi 2 Permintaan, Penawaran dan Keseimbangan Pasar
Pada pertemuan kedua ini, kita akan membahas mekanisme pasar yang merupakan inti dari ekonomi mikro, yaitu interaksi antara permintaan dan penawaran serta bagaimana harga keseimbangan terbentuk.
Capaian Pembelajaran:
Mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan konsep permintaan dan penawaran, hukum yang melandasinya, menghitung elastisitas, serta memahami kebijakan intervensi harga oleh pemerintah.
Catatan: Ini adalah rangkuman materi Sesi 2 & Jawaban Diskusi.
Untuk melihat daftar lengkap semua rangkuman modul (Sesi 1-8) dari mata kuliah ini dan mata kuliah lainnya, silakan kunjungi Halaman Indeks Utama.
→ Kunjungi Daftar Isi Lengkap di Sini
Rangkuman Materi Sesi 2: Mekanisme Pasar
A. Permintaan (Demand)
Permintaan adalah jumlah barang atau jasa yang ingin dan mampu dibeli oleh konsumen pada berbagai tingkat harga dalam periode tertentu.
- Hukum Permintaan: Menyatakan hubungan terbalik (negatif) antara harga dan jumlah barang yang diminta. Jika harga naik, permintaan turun; sebaliknya jika harga turun, permintaan naik (ceteris paribus).
- Faktor Penentu: Selain harga barang itu sendiri, permintaan dipengaruhi oleh harga barang lain (substitusi/komplementer), pendapatan konsumen, selera, dan jumlah penduduk.
- Pergeseran Kurva: Perubahan faktor selain harga (misal kenaikan pendapatan) akan menggeser kurva permintaan ke kanan (naik) atau ke kiri (turun).
B. Penawaran (Supply)
Penawaran adalah jumlah barang yang ingin ditawarkan oleh produsen pada berbagai tingkat harga.
- Hukum Penawaran: Menyatakan hubungan searah (positif) antara harga dan jumlah barang yang ditawarkan. Jika harga naik, penawaran ikut naik (ceteris paribus).
- Faktor Penentu: Biaya produksi, teknologi, harga input, dan kebijakan pemerintah.
C. Keseimbangan Pasar (Equilibrium)
Keseimbangan pasar terjadi ketika jumlah barang yang diminta sama dengan jumlah barang yang ditawarkan pada tingkat harga tertentu. Secara grafis, ini adalah titik potong antara kurva permintaan dan penawaran.
D. Kebijakan Harga Pemerintah (Intervensi Pasar)
Untuk tujuan pemerataan dan perlindungan ekonomi, pemerintah dapat menetapkan kebijakan harga:
- Harga Dasar (Floor Price): Harga eceran terendah yang ditetapkan pemerintah (di atas harga keseimbangan) untuk melindungi produsen agar harga tidak anjlok terlalu rendah. Contoh: Harga gabah petani. Dampaknya adalah terjadi kelebihan penawaran (surplus).
- Harga Tertinggi (Ceiling Price): Harga maksimum yang ditetapkan pemerintah (di bawah harga keseimbangan) untuk melindungi konsumen dari harga yang terlalu tinggi. Contoh: HET Obat. Dampaknya adalah terjadi kelebihan permintaan (kelangkaan/shortage).
E. Materi Video Pengayaan
Ringkasan Video:
Video ini menjelaskan secara detail tentang teori permintaan dan penawaran, termasuk jenis-jenis permintaan (efektif, potensial, absolut) dan pergeseran kurva. Dijelaskan juga cara menentukan keseimbangan pasar secara angka (tabel), grafik, dan matematik. Di akhir video dibahas dampak pergeseran kurva terhadap harga dan kuantitas keseimbangan.
Diskusi Sesi 2
Topik Diskusi:
Salah satu peran pemerintah dalam perekonomian adalah melakukan pemerataan kesejahteraan akibat dari kegagalan pasar. Jelaskan kebijakan harga atap dan harga dasar serta berikan contohnya!
Kebijakan Intervensi Harga: Ceiling Price dan Floor Price
Izin menanggapi diskusi. Pemerintah melakukan intervensi harga ketika mekanisme pasar dianggap merugikan salah satu pihak (konsumen atau produsen). Berikut penjelasannya:
1. Kebijakan Harga Atap (Ceiling Price / Harga Eceran Tertinggi)
- Pengertian: Kebijakan menetapkan harga maksimum yang boleh dijual untuk suatu barang. Harga ini ditetapkan di bawah harga keseimbangan pasar.
- Tujuan: Melindungi konsumen (daya beli masyarakat) agar tetap bisa membeli barang kebutuhan pokok saat harga pasar melambung tinggi.
- Contoh: Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng, obat-obatan saat pandemi, atau tarif dasar listrik (TDL).
- Dampak: Menyebabkan Excess Demand (Kelangkaan), karena pada harga murah permintaan naik tapi produsen enggan menyuplai barang.
2. Kebijakan Harga Dasar (Floor Price / Harga Eceran Terendah)
- Pengertian: Kebijakan menetapkan harga minimum yang sah untuk suatu barang. Harga ini ditetapkan di atas harga keseimbangan pasar.
- Tujuan: Melindungi produsen (terutama petani atau UMKM) agar tidak merugi saat harga pasar anjlok (misalnya saat panen raya).
- Contoh: Penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah/Beras guna melindungi petani, atau penetapan Upah Minimum Regional (UMR) untuk melindungi buruh.
- Dampak: Menyebabkan Excess Supply (Surplus Produksi), di mana stok menumpuk karena harga tinggi membuat permintaan konsumen turun. Pemerintah biasanya harus membeli kelebihan stok ini (seperti peran Bulog).
Referensi: Materi Sesi 2 PPT Slide 40-42.