Sesi 2 Kepabeanan Impor
Selamat bertemu kembali di Kelas Tuton Mata Kuliah FSAB4311/ Kepabeanan dan Cukai. Pada pertemuan ke-2 ini, materi yang dipelajari berkaitan dengan Kepabeanan Impor.
Capaian Pembelajaran:
Setelah sesi ini, Anda diharapkan dapat menjelaskan istilah-istilah dalam kepabeanan Impor dan prosedur administrasi kepabeanan impor.
Catatan: Ini adalah rangkuman materi Sesi 2 & Jawaban Diskusi.
Untuk melihat daftar lengkap semua rangkuman modul (Sesi 1-8) dari mata kuliah ini dan mata kuliah lainnya, silakan kunjungi Halaman Indeks Utama.
→ Kunjungi Daftar Isi Lengkap di Sini
Rangkuman Materi Sesi 2: Kepabeanan Impor
A. Konsep Dasar Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. Dalam konteks kepabeanan Indonesia, prosedur impor dimulai sejak sarana pengangkut (kapal laut/pesawat) memasuki wilayah Indonesia. Karena Indonesia adalah negara kepulauan, pengawasan difokuskan pada pintu masuk pertama (pelabuhan/bandara internasional).
B. Prosedur Administrasi Impor
- Kewajiban Pengangkut (Inward Manifest):
Pihak pengangkut (nahkoda kapal/pilot) wajib menyerahkan pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut (RKSP) dan Dokumen Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (Inward Manifest/BC 1.1) kepada Kantor Pabean sebelum kedatangan. - Pembongkaran Barang:
Pembongkaran hanya boleh dilakukan di Kawasan Pabean atau tempat lain yang diizinkan Kepala Kantor Pabean. Pembongkaran harus sesuai dengan izin bongkar dari Bea Cukai (nomor pendaftaran BC 1.1). - Penimbunan Sementara:
Barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di area pelabuhan sambil menunggu proses customs clearance.
C. Materi Video Pengayaan: Mengenal Impor
Ringkasan Video:
Video ini menjelaskan secara visual alur barang impor dari luar negeri hingga sampai ke tangan importir. Dijelaskan peran penting dokumen seperti Bill of Lading (B/L) dan Invoice. Proses di pelabuhan melibatkan pihak Bea Cukai (Customs), Otoritas Pelabuhan, dan Importir. Video juga menyinggung tentang jalur pengeluaran barang (Jalur Hijau untuk importir patuh/barang risiko rendah, dan Jalur Merah yang memerlukan pemeriksaan fisik untuk importir baru/barang risiko tinggi).
Diskusi Sesi 2
- Dalam proses impor barang, sering melibatkan forwarder/ekspedisi. Jelaskan tentang forwarder tersebut dan apa perbedaannya dengan shipping line/airline!
- Dalam kaitannya dengan impor barang dikenal adanya istilah API. Jelaskan tentang istilah API tersebut!
1. Perbedaan Freight Forwarder dan Shipping Line
Dalam logistik impor, kedua pihak ini memiliki peran yang berbeda:
- Shipping Line / Airline (Carrier): Merupakan perusahaan pemilik armada transportasi (kapal laut atau pesawat). Fokus utama mereka adalah memindahkan barang secara fisik dari pelabuhan asal ke pelabuhan tujuan (port to port). Mereka menerbitkan dokumen pengangkutan utama seperti Master Bill of Lading.
- Freight Forwarder (Ekspedisi): Merupakan "arsitek" atau perantara logistik. Mereka tidak selalu memiliki kapal sendiri, tetapi bertugas mengatur keseluruhan proses pengiriman bagi importir. Tugas forwarder meliputi:
- Memilih rute terbaik dan memesan ruang kargo (booking space) ke Shipping Line.
- Mengurus dokumen ekspor-impor (customs brokerage).
- Menyediakan layanan door-to-door (dari gudang penjual sampai gudang pembeli), yang tidak selalu dilayani oleh Shipping Line.
Analogi: Shipping Line adalah "Bus Antar Kota", sedangkan Forwarder adalah "Agen Travel" yang mengatur tiket bus, hotel, dan jemputan Anda sampai tujuan.
2. Pengertian API (Angka Pengenal Importir)
Angka Pengenal Importir (API) adalah tanda pengenal resmi sebagai importir. Sesuai peraturan perdagangan, impor barang ke Indonesia hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki API. Tanpa API, barang impor tidak bisa diproses kepabeanannya (tidak bisa submit PIB).
API terbagi menjadi dua jenis utama:
- API-U (Umum): Diberikan kepada perusahaan yang mengimpor barang untuk tujuan diperdagangkan atau dijual kembali.
- API-P (Produsen): Diberikan kepada perusahaan industri yang mengimpor barang modal atau bahan baku untuk digunakan sendiri dalam proses produksi (tidak boleh dijual kembali dalam bentuk aslinya).
Saat ini, fungsi API telah diintegrasikan ke dalam NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Referensi: Modul 2 BMP ADBI4235 & Permendag tentang API.