Sesi 8 Standar Tata Kelola Korporasi yang Baik (GCG)
"Halo, selamat berjumpa kembali rekan-rekan mahasiswa di Sesi ke-8, sesi pamungkas dari Tutorial Online mata kuliah Corporate Governance.
Saya harap Anda semua tetap sehat dan semangat hingga garis finis ini.
Pada sesi terakhir ini, kita akan membedah materi tentang Standar Tata Kelola Korporasi yang Baik dan keterkaitannya dengan kinerja perusahaan. Kita akan mengulas prinsip TARIF, implementasi GCG di Indonesia maupun global, serta bagaimana GCG yang baik dapat mendongkrak nilai perusahaan.
Tujuan pembelajaran sesi ini adalah agar Anda mampu membandingkan standar GCG antarnegara dan menganalisis dampaknya terhadap kinerja korporasi.
Mari kita manfaatkan diskusi terakhir ini sebaik mungkin dan persiapkan diri Anda untuk Ujian Akhir Semester. Sukses untuk kita semua!"
Selamat bertemu kembali di Kelas Tuton Mata Kuliah FSAB4104/Corporate Governance. Pada pertemuan ke-8 ini materi yang dipelajari berkaitan dengan Standar Tata Kelola Korporasi yang baik.
Setelah berakhirnya sesi ini, persiapkan diri anda untuk menghadapi ujian akhir semester (UAS).
Catatan: Ini adalah rangkuman materi Sesi 8 (Modul 8 & 9) & Jawaban Diskusi.
Untuk melihat daftar lengkap semua rangkuman modul (Sesi 1-8) dari mata kuliah ini dan mata kuliah lainnya, silakan kunjungi Halaman Indeks Utama.
→ Kunjungi Daftar Isi Lengkap di Sini
Rangkuman Materi Sesi 8: Standar GCG & Kinerja Korporasi
A. Prinsip dan Standar GCG (Modul 8)
Good Corporate Governance (GCG) adalah seperangkat aturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus, dan stakeholder lainnya. Prinsip utamanya dikenal dengan akronim TARIF:
- Transparency (Transparansi): Keterbukaan informasi material dan relevan.
- Accountability (Akuntabilitas): Kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organ perusahaan.
- Responsibility (Pertanggungjawaban): Kesesuaian pengelolaan perusahaan dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat.
- Independency (Kemandirian): Keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh dari pihak manapun.
- Fairness (Kewajaran): Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder.
B. Implementasi dan Organ Perusahaan
Di Indonesia, implementasi GCG didukung oleh UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Struktur tata kelola menganut sistem Two-Tier Board yang terdiri dari:
- RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham): Wadah pengambilan keputusan strategis tertinggi.
- Dewan Komisaris: Bertugas melakukan pengawasan dan pemberian nasihat.
- Direksi: Bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan.
C. GCG dan Kinerja Perusahaan (Modul 9)
Penerapan GCG yang baik terbukti berhubungan positif dengan kinerja perusahaan. Manfaat utamanya meliputi:
- Efisiensi Biaya Modal (Cost of Capital): Perusahaan yang transparan lebih dipercaya investor, sehingga risiko dianggap lebih rendah dan biaya pinjaman/modal menjadi lebih murah.
- Peningkatan Nilai Perusahaan: Tercermin dari kenaikan harga saham dan rasio kinerja seperti Return on Equity (ROE) dan Tobin’s Q.
- Manajemen Risiko: GCG berfungsi sebagai sistem peringatan dini (early warning system) melalui komite audit dan manajemen risiko untuk mencegah kecurangan (fraud) atau kesalahan strategis.
Diskusi Sesi 8
Wacana: Banyak orang membandingkan Pertamina dengan Petronas. Petronas (berdiri 1974) kini melampaui Pertamina (berdiri 1957) dan menjadi perusahaan multinasional raksasa, sementara Pertamina tertinggal.
Soal: Berikan analisis Anda terhadap wacana tersebut dari perspektif corporate governance!