Selamat bertemu lagi di Kelas Tuton Mata Kuliah FSAB4311/Kepabeanan dan Cukai sesi 8 (terakhir). Pada sesi ini, akan dibahas materi tentang pelunasan cukai.
Setelah mengikuti tutorial ini Anda diharapkan mampu menghitung pemesanan pita cukai, dan pungutan cukai hasil tembakau.
Selamat Belajar, tetap Semangat.
Catatan: Ini adalah rangkuman materi Sesi 8 & Jawaban Diskusi.
Untuk melihat daftar lengkap semua rangkuman modul (Sesi 1-8) dari mata kuliah ini dan mata kuliah lainnya, silakan kunjungi Halaman Indeks Utama.
Berdasarkan PMK Nomor 68/PMK.04/2018, pelunasan cukai dapat dilakukan dengan tiga cara utama:
Pembayaran Tunai: Dilakukan sebelum barang dikeluarkan dari pabrik/tempat penyimpanan. Metode ini wajib untuk:
Etil Alkohol (EA).
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan kadar alkohol ≤ 5%.
Pelekatan Pita Cukai: Dilakukan dengan menempelkan pita cukai pada kemasan eceran sebagai bukti pelunasan. Metode ini wajib untuk:
Hasil Tembakau (Rokok, Cerutu, dll).
MMEA dengan kadar alkohol > 5%.
Pembubuhan Tanda Pelunasan Lainnya: Menggunakan teknologi atau tanda khusus yang ditetapkan oleh undang-undang untuk efisiensi.
B. Sistem Tarif Cukai Hasil Tembakau
Tarif cukai rokok di Indonesia menggunakan sistem spesifik (Rupiah per batang/gram). Besaran tarif ditentukan oleh tiga variabel:
Jenis Hasil Tembakau: Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), atau Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Golongan Pabrik: Berdasarkan total produksi tahunan (Golongan I, II, atau III).
Batasan Harga Jual Eceran (HJE): Harga minimum yang boleh diajukan pengusaha kepada Bea Cukai.
C. Video Materi Pengayaan
Diskusi Sesi 8
Jelaskan kelebihan dan kekurangan pita cukai!
Saat ini peredaran rokok elektrik di indonesia semakin massive. Terkait dengan kondisi ini, berikan pendapat Anda bagaimana regulasi cukai untuk rokok elektrik tersebut!
1. Analisis Kelebihan dan Kekurangan Pita Cukai
Kelebihan:
Pengawasan Mudah: Masyarakat dan petugas dapat dengan mudah membedakan barang legal dan ilegal secara visual hanya dengan melihat ada/tidaknya pita cukai pada kemasan.
Keamanan Tinggi: Pita cukai dicetak oleh Peruri dengan fitur keamanan canggih (hologram, kertas khusus) sehingga sulit dipalsukan.
Kepastian Penerimaan: Negara menerima pembayaran di muka (prepaid) saat pita cukai dipesan, sehingga cashflow negara terjaga.
Kekurangan:
Biaya Logistik Tinggi: Proses pencetakan, distribusi, hingga pelekatan pita cukai membutuhkan biaya besar dan waktu yang tidak sebentar.
Rentan Rusak: Pita cukai berbahan kertas rentan sobek atau rusak saat proses distribusi.
Beban Administrasi: Perusahaan harus mengelola inventaris fisik pita cukai dan melaporkan penggunaannya secara rinci (P3C/CK-1) yang cukup rumit.
2. Regulasi Cukai Rokok Elektrik (Vape)
Izin berpendapat. Terkait masifnya rokok elektrik, regulasi cukai mutlak diperlukan dengan pendekatan berikut:
Asas Keadilan (Level Playing Field): Rokok elektrik merupakan barang substitusi rokok konvensional. Keduanya mengandung nikotin dan memiliki dampak kesehatan (eksternalitas negatif). Oleh karena itu, rokok elektrik harus dikenakan cukai agar tidak mematikan industri rokok konvensional yang padat karya.
Klasifikasi HPTL: Pemerintah telah memasukkan vape dalam kategori HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya). Tarif cukai harus ditetapkan secara spesifik (misalnya per mililiter untuk liquid cair) dan cukup tinggi untuk membatasi konsumsi, terutama di kalangan remaja.
Pengawasan Ketat: Karena bentuknya cair dan mudah diracik sendiri (oplosan), pengawasan cukai vape lebih sulit dibanding rokok batang. Regulasi harus mewajibkan standarisasi kemasan botol yang wajib dilekati pita cukai untuk mencegah peredaran liquid ilegal yang berbahaya.
Referensi: BMP ADBI4235 Kepabeanan dan Cukai.
Latihan Perhitungan (Dari Materi Inisiasi)
Studi Kasus: Perhitungan Cukai dan PPN Rokok "PT LM".
Data:
1. Merek A: 1.000 lembar (Seri III), Isi 12 btg/bks, HJE Rp 8.600, Tarif Rp 370.
2. Merek B: 500 lembar (Seri I), Isi 20 btg/bks, HJE Rp 19.950, Tarif Rp 385.
(Asumsi: Seri I = 120 keping, Seri III = 150 keping).
A. Perhitungan Merek A
Total Bungkus = 1.000 lbr x 150 keping = 150.000 bungkus
Total Batang = 150.000 bks x 12 btg = 1.800.000 batang
Total Nilai HJE = 150.000 bks x Rp 8.600 = Rp 1.290.000.000
1. Cukai Terhutang:
1.800.000 btg x Rp 370 = Rp 666.000.000
2. PPN Terhutang (9,1%):
Rp 1.290.000.000 x 9,1% = Rp 117.390.000
B. Perhitungan Merek B
Total Bungkus = 500 lbr x 120 keping = 60.000 bungkus
Total Batang = 60.000 bks x 20 btg = 1.200.000 batang
Total Nilai HJE = 60.000 bks x Rp 19.950 = Rp 1.197.000.000
1. Cukai Terhutang:
1.200.000 btg x Rp 385 = Rp 462.000.000
2. PPN Terhutang (9,1%):
Rp 1.197.000.000 x 9,1% = Rp 108.927.000
TOTAL KESELURUHAN
Total Cukai: Rp 666.000.000 + Rp 462.000.000 = Rp 1.128.000.000
Total PPN: Rp 117.390.000 + Rp 108.927.000 = Rp 226.317.000