Sesi 7 Konsep Dasar Cukai
Selamat bertemu lagi di Kelas Tuton Mata Kuliah FSAB4311/Kepabeanan dan Cukai sesi 7. Pada sesi ini, akan dibahas materi tentang Konsep Dasar Cukai. Seperti biasanya, sebelum mengikuti diskusi Anda dianjurkan untuk membaca dan mempelajari Modul 5 dari Buku materi Pokok (BMP).
Setelah mengikuti tutorial ini Anda diharapkan menjelaskan konsep-konsep dasar Cukai.
Selamat Belajar, tetap Semangat.
Salam Hangat
Tutor
Catatan: Ini adalah rangkuman materi Sesi 7 & Jawaban Tugas 3.
Untuk melihat daftar lengkap semua rangkuman modul (Sesi 1-8) dari mata kuliah ini dan mata kuliah lainnya, silakan kunjungi Halaman Indeks Utama.
→ Kunjungi Daftar Isi Lengkap di Sini
Rangkuman Materi Sesi 7: Konsep Dasar Cukai
A. Sejarah dan Definisi
Secara etimologi, kata "Cukai" (Inggris: Excise) berasal dari bahasa Belanda "accijs" yang muncul pada abad ke-15 yang berarti pajak atas barang (tax on goods). Bangsa Belanda adalah salah satu yang pertama mengembangkan sistem cukai modern pada abad ke-17.
Di Indonesia, definisi Cukai diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007. Cukai didefinisikan sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik khusus yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
B. Filosofi Pemungutan Cukai
Pemungutan cukai didasari oleh tiga landasan teori utama:
- Sin Tax (Pajak Dosa): Pungutan untuk mengkompensasi konsumsi barang yang dianggap melanggar norma sosial atau etika.
- Pigouvian Tax: Pungutan yang dibebankan pada kegiatan yang menimbulkan eksternalitas negatif (dampak buruk) bagi lingkungan atau pihak lain, digagas oleh Arthur Cecil Pigou. Tujuannya agar harga barang mencerminkan biaya kerusakan yang ditimbulkannya.
- Consumption Tax (Pajak Konsumsi): Cukai sebagai alat penerimaan negara (budgetair) yang dikenakan pada barang mewah atau non-kebutuhan pokok (barang yang permintaannya inelastis), seperti pandangan Adam Smith dalam The Wealth of Nations.
C. Karakteristik Barang Kena Cukai (BKC)
Berdasarkan Pasal 2 UU Cukai, suatu barang dikenakan cukai jika memenuhi sifat:
- Konsumsinya perlu dikendalikan.
- Peredarannya perlu diawasi.
- Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
- Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Saat ini, BKC di Indonesia meliputi: Etil Alkohol (Etanol), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Hasil Tembakau (Rokok, Cerutu, Vape, dll).
D. Wawasan Tambahan: Cukai di Era Digital & Dilema Penerimaan
Berdasarkan materi pengayaan (Video & Literatur Tambahan), terdapat poin penting mengenai dinamika cukai saat ini:
- Dilema Fungsi Cukai: Pemerintah sering menghadapi dilema antara fungsi Regulerend (membatasi konsumsi, misal rokok demi kesehatan) dan fungsi Budgetair (mengejar target penerimaan negara yang sangat besar dari cukai rokok). Kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi untuk menekan konsumsi sering kali justru menyuburkan peredaran rokok ilegal.
- Wacana Cukai Barang Digital (Intangible): Di era digital, konsep cukai mulai diperluas tidak hanya pada barang fisik. Barang intangible seperti Game Online mulai diwacanakan terkena cukai. Dasarnya adalah filosofi Pigouvian Tax: game online dianggap menimbulkan eksternalitas negatif berupa kecanduan (adiksi) dan dampak sosial, sehingga konsumsinya perlu dikendalikan melalui instrumen fiskal (cukai), meskipun barangnya tidak berwujud.
Diskusi Sesi 7
Masalah 1: Apakah perbedaan antara cukai dengan pajak? Apakah tujuan dari pemberlakuan cukai tersebut?
Masalah 2: Seiring dengan perkembangan jaman digital dan berbasis internet, pemerintah berencana menerapkan cukai online. Berikan penjelasan Anda tentang cukai online dan apakah barang intengible seperti game online dapat dikenakan cukai?
Tugas 3: Perhitungan Cukai (FSAB4311)
Soal 1: Menghitung permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C). Data CK-1 PT AP: Maret (400 lbr), April (900 lbr), Mei (500 lbr). Hitung pengajuan P3C untuk bulan Juli 2020!
Soal 2: Menghitung Cukai dan PPN PT LM.
- Merek A (700 lbr, Seri III, Isi 12, HJE 8.400, Tarif 370)
- Merek B (400 lbr, Seri I, Isi 20, HJE 18.900, Tarif 385)
- Tarif PPN HT 9,1%