Sesi 5 Bea Keluar Ekspor

Sesi 5 Bea Keluar Ekspor

Selamat bertemu lagi di Kelas Tuton Mata Kuliah FSAB4311/Kepabeanan dan Cukai sesi 5 Pada sesi ini, akan dibahas materi tentang Bea Keluar Ekspor. Seperti biasanya, sebelum mengikuti diskusi, Anda dianjurkan untuk membaca dan mempelajari Modul 3 Kegiatan Belajar 2 dari Buku materi Pokok (BMP). Keaktifan Anda sangat dianjurkan mengingat ini merupakan salah satu komponen dari penilaian Tutorial online.

Setelah mengikuti tutorial ini Anda diharapkan mampu menghitung Bea keluar terkait ekspor barang.

Selamat Belajar, tetap Semangat.

Salam Hangat

Tutor

Catatan: Ini adalah rangkuman materi Sesi 5.
Untuk melihat daftar lengkap semua rangkuman modul (Sesi 1-8) dari mata kuliah ini dan mata kuliah lainnya, silakan kunjungi Halaman Indeks Utama.

→ Kunjungi Daftar Isi Lengkap di Sini

Rangkuman Materi Sesi 5: Mengenal Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Berikut adalah rangkuman dari materi inisiasi 5 ("Mengenal Kawasan Ekonomi Khusus") yang Anda berikan:

A. Latar Belakang Pengembangan Kawasan Ekonomi

Dalam menghadapi ekonomi global, Indonesia perlu fokus meningkatkan ekspor dan investasi. [cite_start]Salah satu keunggulan Indonesia adalah letak geografisnya yang ideal di jalur maritim internasional dan di tengah pasar ASEAN [cite: 748, 1120][cite_start].

Pengembangan kawasan ekonomi di Indonesia bukanlah hal baru[cite: 749, 1121]. [cite_start]Sejarahnya dimulai dari:

- 1970: Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) [cite: 750-751, 1122-1123][cite_start]
- 1972: Kawasan Berikat (Bounded Warehouse) [cite: 751, 1123][cite_start]
- 1989: Kawasan Industri [cite: 751, 1123][cite_start]
- 1996: Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) [cite: 751, 1123][cite_start]
- 2009: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) [cite: 751, 1123]

B. [cite_start]Definisi dan Tujuan KEK

KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian, bersifat khusus, dan memperoleh fasilitas tertentu [cite: 754, 758, 1126, 1130][cite_start].

Tujuan utama KEK adalah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi aktivitas investasi, ekspor, dan perdagangan, guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan sebagai katalis reformasi ekonomi[cite: 759, 1131].

C. Fasilitas dan Faktor Keberhasilan

KEK mampu menarik investor karena berbagai kemudahan yang diberikan, yang dibagi menjadi dua:

1. [cite_start]Fasilitas Fiskal: Kemudahan di bidang perpajakan dan kepabeanan (insentif fiskal)[cite: 762, 1134].
2. [cite_start]Fasilitas Non-Fiskal: Kemudahan birokrasi, pengaturan khusus ketenagakerjaan dan keimigrasian, serta pelayanan yang efisien[cite: 763, 1135].

Meski menguntungkan, KEK bisa gagal. [cite_start]Faktor kegagalan utama di beberapa negara adalah lokasi di daerah terpencil (Remote Area), infrastruktur tidak memadai, dan tidak adanya mekanisme Kerjasama Pemerintah-Swasta (KPS/PPP) [cite: 767, 1139][cite_start].

Oleh karena itu, KEK di Indonesia harus berlokasi strategis, dekat jalur pelayaran internasional, memiliki infrastruktur memadai, dan menggunakan mekanisme KPS[cite: 768, 1140]. [cite_start]Studi menunjukkan bahwa KEK yang dikelola swasta cenderung lebih maju[cite: 771, 1143].

D. [cite_start]Mekanisme Kelembagaan dan Pengusulan

Payung hukum utama KEK adalah UU No. 39/2009[cite: 795, 1167]. [cite_start]Struktur kelembagaannya terdiri dari Dewan Nasional (pusat) dan Dewan Kawasan (provinsi)[cite: 797, 1169]. [cite_start]Di setiap KEK, dibentuk Administrator, dan kegiatan usaha dijalankan oleh Badan Usaha [cite: 798-799, 1170-1171][cite_start].

KEK dapat diusulkan oleh [cite: 800, 1172][cite_start]:

- Badan Usaha
- Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab)
- Pemerintah Provinsi (Pemprov)

Usulan ini disampaikan ke Dewan Nasional[cite: 800, 1172]. [cite_start]Syarat utamanya adalah harus sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tidak mengganggu kawasan lindung, dekat jalur perdagangan internasional, dan didukung Pemda[cite: 830, 1202].


Diskusi Sesi 5

Masalah 1
TPP adalah tempat penimbunan yang disediakan oleh Pemerintah dibawah pengawasan dan pengelolaan Direktorat Bea Cukai. Bagaimana pendapat Anda, bukankah sama saja dengan TPS dan TPB !

Masalah 2
Seperti diketahui, fungsi DP3 adalah sama dengan fungsi TPS di areal Pelabuhan. Maka apabila Perusahaan ingin mendirikan sebuah DP3, apa yang harus dilakukan oleh Perusahaan tersebut ? Jelaskan persyaratan yang harus dilengkapi oleh Perusahaan tersebut.


Tugas 2

PT Lembu Arta akan mengekspor kulit sapi disamak ke Kowloon Hongkong dengan rincian berikut:

Kuantitas 12.000 SF dengan kesepakatan harga @ US$ 2,5 / SF. Pajak dalam rangka ekspor 15 %. Harga patokan ekspor US$ 2,4 /SF. Rate patokan : US$ 1 = Rp. 15.000,00

Berdasarkan keterangan di atas:

1. Jelaskan prosedur ekspor yang harus dilakukan oleh PT Lembu Arta! (60)

2. Hitunglah bea keluar dalam rangka ekspor! (40)

Komen aja dulu siapa tau akrab! Kebijakan Komentar