Sesi 4: Kepabeanan Ekspor
Selamat bertemu lagi di Kelas Tuton Mata Kuliah FSAB4311/ Kepabeanan dan Cukai sesi 4. Pada sesi ini, akan dibahas materi tentang kepabeanan ekspor.
Seperti biasanya, sebelum mengikuti diskusi Anda dianjurkan untuk membaca dan mempelajari Modul 3 Kegiatan Belajar 1 dari Buku materi Pokok (BMP). Keaktifan Anda sangat dianjurkan mengingat ini merupakan salah satu komponen dari penilaian Tutorial online.
Capaian Pembelajaran:
Setelah mengikuti tutorial ini Anda diharapkan mampu menjelaskan penyelesaian kepabeanan di bidang ekspor.
Selamat Belajar, tetap Semangat.
Salam Hangat,
Tutor.
Catatan: Ini adalah rangkuman materi Sesi 4.
Untuk melihat daftar lengkap semua rangkuman modul (Sesi 1-8) dari mata kuliah ini dan mata kuliah lainnya, silakan kunjungi Halaman Indeks Utama.
→ Kunjungi Daftar Isi Lengkap di Sini
MATERI INISIASI (Rangkuman Inisiasi 4.docx)
Materi ini berfokus pada definisi dan tatalaksana kepabeanan dari sisi Ekspor.
1. Konsep Dasar Ekspor
- Definisi Ekspor: Menurut UU Kepabeanan, ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean (wilayah Indonesia).
- Kata Kunci: Ekspor menitikberatkan pada adanya perpindahan barang secara fisik. Kegiatan virtual (seperti transfer software/uang) tidak termasuk dalam definisi ekspor kepabeanan.
- Tantangan Pengawasan: Karena Indonesia negara kepulauan, aparat Bea dan Cukai tidak mungkin menjaga seluruh pintu keluar. Oleh karena itu, pengawasan difokuskan pada titik-titik tertentu.
2. Kriteria Eksportir
Eksportir (pelaku ekspor) bisa berupa pribadi atau badan hukum. Ada beberapa jenis eksportir:
- Eksportir Umum: Harus memenuhi izin dasar seperti SIUP atau TDUP.
- Eksportir Terdaftar (ET): Eksportir yang mengekspor barang yang diatur tata niaganya (Lartas) dan harus mendapat izin dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Contoh: ET Kopi, ET Rotan, ET Timah.
- Eksportir Penerima Fasilitas: Industri berorientasi ekspor yang mendapat fasilitas fiskal (pajak) dari DJBC, seperti fasilitas KITE atau Tempat Penimbunan Berikat.
- Eksportir Khusus: Eksportir barang tertentu (misal: barang pindahan, cindera mata) yang dikecualikan dari kewajiban PEB online dan bisa menggunakan PEB manual.
3. Kewajiban Eksportir
Setiap eksportir (perusahaan) wajib memenuhi kewajiban pabean. Flowchart dalam materi menunjukkan 4 tahapan utama:
- Registrasi Eksportir (Mendapatkan NIK/NIB).
- Pemberitahuan Pabean (Mengajukan PEB).
- Pembayaran BK (Bea Keluar) (Hanya jika barang ekspornya terkena BK).
- Pemenuhan Lartas (Memenuhi izin Larangan dan Pembatasan jika ada).
Sangat penting bagi eksportir untuk memahami tahapan ini agar barang tidak tertahan di pelabuhan, yang dapat menyebabkan kerugian materi dan risiko kehilangan buyer.
MATERI MODUL (Rangkuman MODUL 4 PENGANTAR EKSPOR DAN IMPOR.ppt)
Materi modul ini mencakup alur besar kepabeanan, baik Impor maupun Ekspor. Fokus utamanya adalah pada dokumen dan alur.
1. Tatalaksana Impor (Sebagai Perbandingan)
- Alur Proses Impor: Melibatkan banyak pihak (Shipping Line, Port Authority, Customs, Importer, Bank, dll.) dalam beberapa tahapan: Kedatangan Kapal, Bongkar Muat, Penyelesaian Pabean (Customs Clearance), dan Gate-Out.
- Penjaluran Impor: Saat PIB diajukan, sistem Bea Cukai akan menentukan jalur pengawasan:
- Jalur MITA Prioritas: Sangat cepat, barang bisa langsung keluar (SPPB).
- Jalur Hijau: Hanya penelitian dokumen, jika sesuai terbit SPPB.
- Jalur Kuning: Penelitian dokumen dan pengecekan dokumen Lartas.
- Jalur Merah: Wajib dilakukan pemeriksaan fisik barang dan dokumen sebelum terbit SPPB.
2. Tatalaksana Ekspor
- Kategori Barang Ekspor: Barang ekspor dibagi 4: Barang yang diatur, diawasi, dilarang, dan barang bebas.
- Dokumen Utama: Dokumen untuk ekspor adalah PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dengan kode BC 3.0.
- Alur Ekspor: Eksportir menyiapkan dokumen (PEB) dan mengirimkannya ke KPBC (Kantor Pabean) melalui sistem PDE (Pertukaran Data Elektronik). Jika disetujui, akan terbit Persetujuan Ekspor. Barang kemudian dimuat ke kapal/pesawat.
- Pihak Terkait: Alur ekspor melibatkan Eksportir, Bank (untuk pembayaran/L/C), Instansi Terkait (jika kena Lartas), Bea Cukai (KPBC), dan Perusahaan Pelayaran.
- Bea Keluar (PE): Dikenakan hanya pada barang ekspor tertentu (contoh: kayu, CPO, kakao).
MATERI PENGAYAAN (Rangkuman Video & Web)
Materi pengayaan dari webinar Bea Cukai dan sumber resmi DJBC menegaskan bahwa proses ekspor modern dirancang agar mudah dan cepat.
1. Ekspor Itu Mudah (Filosofi Pelayanan)
- Ditekankan bahwa proses ekspor di Bea Cukai sangat dimudahkan. Sejak 2019, semua layanan ekspor 100% online, sehingga eksportir tidak perlu datang ke kantor Bea Cukai.
- Pelayanan ekspor juga berjalan 24 jam setiap hari.
- Bea Cukai memiliki fungsi utama sebagai Trade Facilitator (memfasilitasi perdagangan) dan Industrial Assistance (mendukung industri), terutama UKM.
2. Langkah-Langkah Praktis Prosedur Ekspor
Berikut adalah alur sederhana pengajuan ekspor ke Bea Cukai:
- Eksportir menyiapkan dokumen (Invoice, Packing List, dll.).
- Eksportir (atau PPJK-nya) mengisi PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) melalui modul atau sistem online.
- PEB disampaikan ke Kantor Bea Cukai tempat pemuatan, paling cepat 7 hari sebelum perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang masuk Kawasan Pabean.
- Sistem Bea Cukai akan melakukan penelitian dokumen.
- Jika dokumen tidak lengkap, akan terbit NPP (Nota Pemberitahuan Penolakan).
- Jika ada syarat Lartas yang belum terpenuhi (izin Karantina, dll), akan terbit NPPD (Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen).
- Jika semua lengkap dan sesuai, sistem akan menerbitkan NPE (Nota Pelayanan Ekspor). NPE ini adalah "lampu hijau" yang berarti barang disetujui untuk diekspor dan siap dimuat ke kapal/pesawat.
3. Fasilitas dan Sanksi
- Fasilitas KITE IKM: Ini adalah fasilitas untuk IKM yang berorientasi ekspor. IKM yang menggunakan fasilitas ini bisa mengimpor bahan baku atau mesin tanpa perlu membayar bea masuk dan pajak, sehingga biaya produksi lebih murah.
- Sanksi Administrasi: Eksportir wajib mematuhi administrasi. Jika lalai (misal: mengekspor tanpa PEB, salah memberitahu, atau terlambat membatalkan PEB), akan dikenakan sanksi denda. Denda untuk keterlambatan pembatalan PEB adalah Rp 5.000.000.
Diskusi Sesi 4
PT. Damai, eksportir furniture berbasis ethnic akan melakukan ekspor produk kepada Buyer di Hongkong. Closing time untuk stuffing telah datang dan administrasi kepabeanan telah dilakukan. Tiba-tiba buyer memberitahukan bahwa ekspor perlu dijadwalkan ulang karena terdapat kesalahan dalam L/C yang dilakukan oleh issuing bank. Berdasarkan kasus ini berikan tanggapan Anda!